Kasus Korupsi Perumda PSM Hampir Rampung: Dirut Diduga Selewengkan Dana Rp18 Miliar untuk Proyek Mangkrak dan Usaha Semen
i News Padang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat tengah memasuki tahap akhir dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan dana operasional sebesar Rp18 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2021.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, saat ini proses pemberkasan perkara telah mencapai sekitar 80 persen. Ia optimistis berkas akan rampung dalam waktu dekat dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.
“Kami targetkan minggu depan berkas sudah bisa kami serahkan ke JPU. Ini bagian dari komitmen kami untuk menyelesaikan proses hukum secepat dan seadil mungkin,” ujar Rasyid di Padang, Senin (1/7/2025).

Baca Juga : Iran Murah, AS Mahal: Perang Rudal yang Tak Imbang di Timur Tengah
Satu Tersangka Sudah Ditahan, Puluhan Saksi Diperiksa
Dalam penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir, Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat internal Perumda PSM dan pihak terkait lainnya. Dari hasil penyidikan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama Perumda PSM berinisial PI, yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani Kurniawan, menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini. Di antaranya adalah satu unit dump truck dan uang tunai sebesar Rp13 juta yang disita saat penggeledahan di kantor Perumda PSM.
“Sementara ini kami fokus dulu pada tindak pidana korupsi oleh PI. Namun, pengembangan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga terbuka lebar, tergantung dari fakta hukum yang kami temukan ke depan,” tegas Lexy.
Modus: Dana Operasional Bus Dipakai Bangun Wahana Mangkrak dan Usaha Semen
Namun, menurut Kejati Sumbar, tersangka PI justru menyalahgunakan dana tersebut untuk berbagai kegiatan yang tidak sesuai peruntukan. Beberapa di antaranya termasuk:
-
Membangun wahana taman bermain yang hingga kini mangkrak dan tidak beroperasi,
-
Membuka usaha Delivery Order (DO) semen beton,
-
Melakukan perjanjian hutang-piutang dengan bank BUMN tanpa persetujuan dari dewan pengawas maupun pemilik modal Perumda PSM.
Kerugian Negara Capai Rp2,7 Miliar
Nilai tersebut diperkirakan masih bisa bertambah tergantung dari pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Sumbar menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat.
“Tidak menutup kemungkinan ada aktor tambahan yang akan dimintai pertanggungjawaban. Kami ingin perkara ini menjadi peringatan serius bahwa dana publik tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” ujar Lexy.
Publik Menanti Proses Hukum Transparan dan Tuntas
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Sumatera Barat karena mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan BUMD. Tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tindakan ini juga merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan transparan.