iNews Padang – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Persetujuan ini menjadi langkah strategis dalam upaya pemerintah daerah mempercepat penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini marak terjadi di berbagai wilayah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menilai kebijakan tersebut sebagai momentum penting untuk mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
Jawaban atas Maraknya Aktivitas PETI
Selama beberapa tahun terakhir, aktivitas PETI menjadi persoalan serius di Sumatera Barat. Selain merugikan negara, aktivitas ilegal tersebut juga berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Dengan disetujuinya 301 blok WPR oleh Kementerian ESDM, Pemprov Sumbar optimistis dapat mengalihkan aktivitas pertambangan rakyat dari praktik ilegal menuju pertambangan yang memiliki kepastian hukum.
Legalitas Tambang Rakyat Jadi Prioritas
Blok WPR yang telah disetujui tersebut akan menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengajukan izin pertambangan rakyat secara resmi. Dengan legalitas yang jelas, kegiatan pertambangan diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis, keselamatan kerja, serta standar perlindungan lingkungan.
Pemprov Sumbar menegaskan bahwa penataan ini bukan untuk melegalkan PETI, melainkan mengatur dan mengawasi aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai aturan.

Baca juga: BI Sumbar Gelar Tukar Uang di Pasar Raya Padang, Warga Dapat Diskon Beras
Percepatan Penertiban dan Penegakan Hukum
Seiring dengan penetapan WPR, Pemprov Sumbar akan mempercepat langkah penertiban PETI di luar wilayah yang telah ditetapkan. Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap disertai penegakan hukum bagi pelanggaran yang membandel.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi terkait akan diperkuat guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Perlindungan Lingkungan Jadi Perhatian Utama
Selain aspek legalitas, Pemprov Sumbar menekankan pentingnya perlindungan lingkungan dalam pengelolaan WPR. Aktivitas pertambangan rakyat nantinya diwajibkan menerapkan kaidah pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan limbah dan reklamasi pascatambang.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan dampak kerusakan lingkungan yang selama ini ditimbulkan oleh aktivitas PETI, khususnya di daerah aliran sungai dan kawasan pertanian.
Dorong Kesejahteraan Masyarakat Lokal
Penetapan ratusan blok WPR juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang. Dengan izin resmi, penambang rakyat dapat bekerja dengan lebih aman, memperoleh pendampingan teknis, serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Pemprov Sumbar menilai bahwa pertambangan rakyat yang tertata dengan baik dapat menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat, tanpa mengorbankan lingkungan dan keselamatan.
Sosialisasi dan Pendampingan Penambang
Pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat terkait mekanisme perizinan WPR, hak dan kewajiban penambang, serta sanksi bagi aktivitas ilegal. Selain itu, pendampingan teknis juga akan diberikan agar penambang mampu menjalankan kegiatan sesuai standar.
Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pertambangan yang legal dan bertanggung jawab.
Komitmen Tata Kelola Pertambangan Berkelanjutan
Pemprov Sumbar menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat. Penetapan 301 blok WPR oleh Kementerian ESDM menjadi fondasi penting dalam reformasi pengelolaan pertambangan rakyat di daerah tersebut.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Sumatera Barat diharapkan mampu menekan aktivitas PETI sekaligus menciptakan sektor pertambangan rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan.






