
i News Padang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia bernama Raja Amin Firdaus Shah, bocah berusia 10 tahun, akibat pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pasal 78 ayat (3). Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kanim Kelas I TPI Padang, Mirza Dwitri Patria, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan Raja Amin telah overstay selama sembilan tahun, terhitung sejak 12 Juli 2016 hingga 11 Agustus 2025.
“Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Nomor WIM.3.IMI.1-2796.GR.03.09 Tahun 2025,” kata Mirza, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga : Balega Kurban, Tradisi Pembagian Daging Kurban Berbasis Gotong-royong di Sumatera Barat
Kronologi Keberadaan di Indonesia
Raja Amin merupakan anak berkewarganegaraan Malaysia yang lahir dari orang tua WNA Malaysia. Ia dibawa ke Indonesia pada usia satu tahun dan tinggal di Padangpariaman, Sumatra Barat, bersama keluarga dari pihak ibunya. Neneknya diketahui adalah warga negara Indonesia.
Selama sembilan tahun berada di Indonesia, Raja Amin tidak pernah kembali ke negara asalnya. Ketiadaan dokumen perpanjangan izin tinggal membuatnya secara hukum melanggar ketentuan keimigrasian.
“Berdasarkan pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah habis dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin akan dikenai deportasi serta penangkalan,” jelas Mirza.
Tidak Dikenai Cekal karena Masih Anak-Anak
Meski aturan hukum menyebutkan adanya penangkalan (cekal) terhadap pelanggar izin tinggal, dalam kasus ini status cekal tidak diberlakukan karena Raja Amin masih di bawah umur.
“Kami mempertimbangkan faktor usia dan kondisi sosialnya. Proses hukum tetap dijalankan, tetapi tanpa status penangkalan,” imbuhnya.
Proses Pemulangan ke Malaysia
Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Selasa (12/8/2025) pukul 12.05 WIB menggunakan pesawat Super Air menuju Malaysia. Dua petugas Imigrasi mengawal hingga proses keberangkatan selesai untuk memastikan anak tersebut sampai ke negara asal dengan aman.
Mirza menambahkan bahwa pendeportasian ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh warga negara asing di Indonesia agar mematuhi peraturan keimigrasian.
“Kami mengimbau agar seluruh WNA memastikan dokumen izin tinggalnya berlaku. Pelanggaran seperti overstay dapat berujung pada tindakan tegas, termasuk deportasi,” tegasnya.






