Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall
Berita  

Pemprov Sumbar Ajukan 301 Blok WPR ke ESDM untuk Tekan 300 Titik PETI

Shoppe Mall

iNews Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengajukan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah strategis untuk menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tercatat mencapai sekitar 300 titik di berbagai daerah.

Kebijakan ini ditempuh sebagai solusi jangka menengah dan panjang untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih legal, tertib, dan ramah lingkungan.

Shoppe Mall

PETI Masih Jadi Persoalan Serius di Sumbar

Pemprov Sumbar mengakui aktivitas PETI masih menjadi persoalan serius karena berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial dan persoalan hukum. Aktivitas ilegal tersebut juga membahayakan keselamatan penambang karena dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai.

Keberadaan ratusan titik PETI dinilai membutuhkan pendekatan komprehensif, tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga solusi legal yang berpihak pada masyarakat.

WPR Jadi Solusi Legal bagi Penambang Rakyat

Pengajuan 301 blok WPR bertujuan memberikan ruang legal bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan. Dengan penetapan WPR, penambang rakyat dapat beraktivitas secara sah melalui izin pertambangan rakyat (IPR) dengan pengawasan yang lebih ketat.

Pemprov Sumbar menilai pendekatan ini lebih efektif dibandingkan hanya melakukan penertiban, karena memberi kepastian hukum sekaligus meningkatkan pengawasan.

Pemprov Sumbar
Pemprov Sumbar

Baca juga: Mahyeldi Tinjau Pipanisasi Air Bersih di Tanahdatar dan Progres Perbaikan Jembatan Padang–Bukittinggi

Ajukan ke Kementerian ESDM

Ratusan blok WPR yang diajukan telah melalui proses pemetaan dan kajian awal sesuai ketentuan. Pemprov Sumbar berharap Kementerian ESDM dapat segera melakukan verifikasi dan menetapkan blok-blok tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Penetapan WPR menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga dukungan dan percepatan dari Kementerian ESDM sangat dibutuhkan.

Tekan Dampak Lingkungan dan Pencemaran

Dengan adanya WPR yang legal, pemerintah daerah dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap praktik pertambangan, termasuk penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri. Pemprov Sumbar menargetkan praktik pertambangan rakyat yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi pencemaran sungai dan kerusakan lahan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Penertiban PETI Tetap Dilakukan

Meski mengedepankan solusi legal, Pemprov Sumbar menegaskan penertiban PETI tetap akan dilakukan. Aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah akan terus menindak aktivitas pertambangan ilegal yang tidak mau beralih ke jalur resmi.

Pendekatan persuasif dan edukatif akan dikombinasikan dengan penegakan hukum agar upaya penataan pertambangan berjalan efektif.

Libatkan Pemerintah Kabupaten dan Kota

Dalam penataan WPR, Pemprov Sumbar melibatkan pemerintah kabupaten dan kota yang wilayahnya terdampak PETI. Peran pemerintah daerah tingkat bawah dinilai penting karena lebih memahami kondisi sosial dan karakteristik wilayah masing-masing.

Sinergi lintas pemerintahan diharapkan mampu mempercepat penataan pertambangan rakyat di Sumatera Barat.

Dorong Kesejahteraan dan PAD

Penetapan WPR juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Aktivitas pertambangan yang legal memungkinkan pemerintah memungut retribusi dan pajak sesuai aturan.

Dengan demikian, sektor pertambangan rakyat tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

Harapan Penambangan Rakyat Lebih Tertib

Pemprov Sumbar berharap pengajuan 301 blok WPR ini dapat segera disetujui oleh Kementerian ESDM sehingga penataan PETI dapat berjalan lebih terarah. Pemerintah daerah optimistis, dengan kebijakan ini, jumlah titik PETI dapat ditekan secara signifikan.

Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemprov Sumbar dalam menata sektor pertambangan rakyat secara berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Shoppe Mall