Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall
Berita  

Satpol PP Padang Tertibkan PKL Gunakan Fasilitas Umum di Alang Laweh

Shoppe Mall

iNews Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum secara tidak sesuai peruntukannya di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan. Penertiban ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta kenyamanan masyarakat.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Padang dalam menata kawasan perkotaan agar tetap tertib, bersih, dan aman bagi seluruh pengguna fasilitas umum.

Shoppe Mall

PKL Gunakan Trotoar dan Bahu Jalan

Dalam operasi penertiban tersebut, petugas Satpol PP menemukan sejumlah PKL yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, serta area fasilitas umum lainnya. Kondisi ini dinilai mengganggu fungsi fasilitas publik dan berpotensi membahayakan pejalan kaki maupun pengguna jalan.

Petugas kemudian memberikan teguran langsung kepada para pedagang agar segera memindahkan lapak dagangan mereka ke lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Kami menertibkan PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan,” ujar salah seorang petugas Satpol PP di lokasi.

Penertiban Dilakukan Secara Humanis

Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Sebelum dilakukan tindakan, para PKL telah diberikan sosialisasi dan peringatan agar mematuhi aturan yang berlaku.

Dalam kegiatan ini, petugas tidak melakukan penyitaan paksa, melainkan mengedepankan dialog dan imbauan agar para pedagang memahami pentingnya ketertiban dan keselamatan bersama.

“Kami tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun harus sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan umum,” jelas petugas.

Satpol PP Padang
Satpol PP Padang

Baca juga: Ahli Geologi Dorong Strategi Jangka Panjang Cegah Galodo Berulang di Sumatera Barat

Upaya Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Warga

Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan trotoar dan fasilitas umum oleh PKL. Selain menyebabkan kemacetan, kondisi tersebut juga mengurangi kenyamanan pejalan kaki, terutama di kawasan yang cukup padat aktivitas.

Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk menciptakan ruang publik yang nyaman, tertib, dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Satpol PP Ingatkan Kepatuhan Terhadap Perda

Satpol PP Padang mengingatkan para PKL untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik. Pedagang diimbau untuk menempati lokasi-lokasi yang telah disediakan pemerintah, seperti pasar atau zona khusus PKL.

Jika pelanggaran terus dilakukan, Satpol PP tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penertiban Akan Terus Dilakukan

Satpol PP memastikan bahwa kegiatan penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah Kota Padang. Hal ini bertujuan untuk menegakkan aturan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya ketertiban dan fungsi fasilitas umum.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan mematuhi aturan serta mendukung program penataan kota yang dijalankan pemerintah.

Dengan penertiban ini, Pemerintah Kota Padang berharap kawasan Alang Laweh dapat kembali tertata rapi, aman, dan nyaman, baik bagi pejalan kaki, pengguna jalan, maupun para pedagang itu sendiri.

Shoppe Mall