Menguji Nalar Sehat: Evaluasi Perda KTR Padang di Tengah Arus Regulasi Nasional yang Baru
i News Padang– Udara segar dan lingkungan bersih adalah fondasi dari sebuah kota yang sehat dan berdaya hidup tinggi. Namun, di tengah gegap gempita pembangunan kota, seringkali aspek kesehatan masyarakat, khususnya dari ancaman polusi asap rokok, terabaikan. Kota Padang, dengan pesona pantainya dan kekayaan budayanya, kini mengambil langkah strategis dengan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan sebuah penyesuaian cerdas dan momentum penting untuk memperkuat komitmen mewujudkan Padang sebagai Kota Sehat yang berkelas.
Latar Belakang: Perda yang Berusia dan Dinamika Regulasi Baru
Perda KTR Padang telah berusia lebih dari satu dekade. Sebuah regulasi yang progresif untuk masanya, Perda ini mengatur tujuh jenis kawasan yang harus bebas dari aktivitas merokok:
-
Fasilitas pelayanan kesehatan
-
Tempat proses belajar mengajar
-
Tempat ibadah
-
Arena kegiatan anak
-
Tempat kerja
-
Tempat umum
-
Angkutan umum
Baca Juga: Universitas Andalas Tegaskan Komitmen Kuat pada Keterbukaan Informasi Publik
Namun, zaman berubah. Tantangan baru muncul, terutama dengan maraknya rokok elektrik (vape) yang belum diatur secara spesifik dalam Perda 2012. Selain itu, efektivitas penegakan dan pengawasan di lapangan kerap menjadi tantangan tersendiri.
Pemicu utama evaluasi ini adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP baru ini membawa angin segar dan mandat yang lebih kuat dalam pengendalian tembakau di tingkat nasional, yang harus diakomodir oleh daerah.
Seperti disampaikan Wali Kota Padang, Fadly Amran, “Monitoring dan evaluasi implementasi kawasan tanpa rokok ini bertujuan untuk memastikan penerapannya berjalan efektif, sekaligus menyesuaikan kebijakan terbaru di tingkat pusat.” Hal ini menunjukkan keseriusan Pemko Padang untuk tidak hanya sekadar memiliki peraturan, tetapi memastikannya work on the ground.
Apa yang Baru dalam PP No. 28/2024? Poin-Poin Krusial untuk Padang
Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, membeberkan beberapa inovasi dalam PP baru yang menjadi acuan bagi Padang:
-
Sistem Informasi Terintegrasi (Pasal 443): Pemantauan KTR tidak lagi manual dan sporadis, tetapi harus menggunakan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem nasional. Ini memungkinkan pencatatan real-time, pelaporan, dan analisis data pelanggaran KTR yang lebih akurat dan transparan.
-
Pemberian Penghargaan (Pasal 445): PP ini secara resmi mengatur pemberian penghargaan kepada kepala daerah yang berprestasi dalam implementasi KTR. Ini bisa menjadi motivasi tambahan bagi Pemko Padang untuk berinovasi dan bersaing secara positif dengan daerah lain.
-
Pengaturan Iklan yang Lebih Ketat (Pasal 449): Ini mungkin poin paling krusial. PP baru mempertegas dan memperluas pembatasan iklan produk tembakau dan rokok elektrik di media luar ruang. Iklan dilarang dipasang di:
-
Fasilitas kesehatan dan tempat ibadah.
-
Tempat belajar mengajar dan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.
-
Angkutan umum dan arena bermain anak.
-
Jalan protokol.
Penetapan radius 500 meter dari sekolah adalah aturan baru yang progresif dan berpotensi besar melindungi anak-anak dari paparan promosi rokok. Poin inilah yang sangat mungkin akan diperkuat dalam revisi Perda Padang.
-
Evaluasi: Bukan Hanya untuk Regulasi, Tapi untuk Masa Depan Padang
Evaluasi ini memiliki makna yang sangat strategis, terutama karena Padang sedang dalam proses penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan RI. Kriteria Kota Sehat tidak hanya melihat infrastrukturnya, tetapi juga kualitas hidup, perilaku sehat, dan lingkungan yang mendukung warganya.
“Kota sehat adalah tujuan kita. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, dan sehat kesejahteraan sosial,” tegas Wali Kota Fadly Amran. Implementasi KTR yang efektif menyentuh langsung aspek “sehat sekolah”, “sehat pasar”, dan pada akhirnya menciptakan “sehat kesejahteraan sosial” dengan mengurangi beban ekonomi akibat penyakit terkait rokok.
Hasil monitoring dan evaluasi akan menjadi bahan bukti dan masukan berharga bagi tim penilai dari Kemenkes. Ini menunjukkan bahwa Padang tidak hanya membuat kebijakan di atas kertas, tetapi secara konsisten mengkajinya dan beradaptasi dengan perkembangan terbaru untuk kepentingan warganya.
Tantangan dan Langkah Ke Depan: Menuju Implementasi yang Nyata
Revisi perda adalah langkah pertama. Tantangan sesungguhnya ada pada implementasi dan penegakan hukum (law enforcement). Beberapa hal yang perlu diperkuat:
-
Sosialisasi yang Masif dan Berkelanjutan: Masyarakat dan pelaku usaha harus terus diingatkan tentang aturan yang diperbarui, termasuk larangan iklan di radius 500 meter dari sekolah dan aturan tentang rokok elektrik.
-
Penegakan Hukum yang Konsisten dan Tegas: Perlu ada petugas yang ditugaskan secara khusus untuk melakukan pengawasan dan penertiban, dilengkapi dengan sistem tilang yang jelas. Integrasi dengan sistem informasi, seperti diamanatkan PP, akan sangat membantu.
-
Keterlibatan Seluruh Pihak: Suksesnya KTR bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan. Perlu kolaborasi dengan Dinas Pendidikan (untuk sekolah), Dinas Perhubungan (untuk angkutan umum), Satpol PP, dan bahkan dengan masyarakat melalui gerakan komunitas.
-
Dukungan untuk Berhenti Merokok: Kebijakan KTR harus diimbangi dengan dukungan bagi perokok yang ingin berhenti, misalnya dengan menyediakan layanan konseling atau terapi.
Evaluasi Perda KTR Padang adalah sebuah langkah visioner. Ini adalah investasi kesehatan jangka panjang yang akan melindungi generasi sekarang dan mendatang dari bahaya adiktif rokok. Dengan menyesuaikan diri dengan regulasi nasional yang lebih progresif, Padang tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga memposisikan diri sebagai kota yang adaptif dan peduli pada kualitas hidup warganya.
Dengan komitmen kuat dari pemerintah kota, dukungan dari pusat, dan partisipasi aktif seluruh masyarakat, langkah evaluasi ini bisa menjadi turning point untuk menghirup nafas baru—nafas yang lebih bersih dan sehat—bagi Kota Padang. Hasilnya, gelar Kota Sehat bukan hanya sebuah piala, tetapi menjadi realitas yang dirasakan oleh setiap warga yang berjalan, belajar, bekerja, dan beribadah di tanah Minang ini.






