Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Universitas Andalas Tegaskan Komitmen Kuat pada Keterbukaan Informasi Publik

Universitas Andalas Tegaskan Komitmen Kuat pada Keterbukaan Informasi Publik

Shoppe Mall

Unand dan Komitmen Kuatnya Menjaga Keterbukaan Informasi: Pilar Demokrasi Kampus di Era Digital

i News Padang– Universitas Andalas (Unand) bukan hanya sekadar perguruan tinggi. Ia adalah sebuah institusi sejarah, kebanggaan masyarakat Sumatera Barat, dan pionir pendidikan tinggi tertua di luar Pulau Jawa. Sebagai sebuah badan publik yang mengelola dana masyarakat dan mencetak generasi penerus bangsa, Unand memikul tanggung jawab moral dan hukum yang besar. Salah satu pilar terpenting dari tanggung jawab itu adalah jaminan keterbukaan informasi publik.

Baru-baru ini, Unand kembali menegaskan komitmennya yang kuat dalam hal ini. Melalui sosialisasi keterbukaan informasi publik yang digelar bersama Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, universitas menyatakan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah hal yang non-negotiable.

Shoppe Mall

Lebih dari Sekadar Kewajiban, Ini adalah Amanat Hukum

Sekretaris Unand, Aidinil Zetra, dengan tegas menyatakan bahwa komitmen ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pernyataan ini sangat signifikan karena menempatkan transparansi bukan hanya sebagai kewajiban moral atau kebijakan internal, melainkan sebagai tanggung jawab hukum yang melekat.

“Apa yang dilakukan Unand ini adalah bentuk kesadaran bahwa sebagai badan publik, kami memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Keterbukaan informasi bukan hanya tentang memenuhi hak publik, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan mencegah misinterpretasi,” ujar Aidinil, seperti dikutip dalam sosialisasi tersebut.

Universitas Andalas Tegaskan Komitmen Kuat pada Keterbukaan Informasi Publik
Universitas Andalas Tegaskan Komitmen Kuat pada Keterbukaan Informasi Publik

Baca Juga: Kabupaten Solok Selatan Fokus pada Tiga Pilar Ekonomi untuk RPJMD 2025-2029

Pernyataan ini menggarisbawahi sebuah evolusi pola pikir di dunia pendidikan tinggi. Kampus tidak lagi bisa beroperasi sebagai “menara gading” yang tertutup. Di era demokrasi digital di mana informasi adalah kekuatan, universitas harus menjadi contoh terdepan dalam praktik tata kelola yang baik (good governance).

Merangkul Aspirasi, Merespons Demonstrasi dengan Dialog Konstruktif

Konteks yang menarik dari penguatan komitmen ini adalah respons Unand terhadap demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu yang menuntut keterbukaan informasi. Alih-alih bersikap defensif, Unand justru melihatnya sebagai sebuah keselarasan prinsip.

Aidinil dengan bijak menyikapi tuntutan tersebut, “Hal tersebut sejalan dengan prinsip keterbukaan publik.” Pendekatan ini menunjukkan kematangan institusi. Unand memilih untuk berdialog daripada berkonfrontasi, melihat protes bukan sebagai ancaman melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol dan partisipasi warga kampus yang sehat.

Peringatannya bahwa informasi yang tidak terpenuhi dapat berujung pada sengketa informasi bahkan ranah hukum adalah sebuah pengakuan yang jujur. Komisi Informasi memang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara badan publik dan pemohon informasi, dan putusannya bersifat memaksa. Dengan mencegah sengketa melalui keterbukaan proaktif, Unand menghemat energi institusi dan membangun hubungan yang harmonis dengan civitas akademika.

Mengapa Keterbukaan Informasi di Universitas Sangat Krusial?

Lalu, mengapa prinsip ini begitu vital bagi sebuah universitas seperti Unand?

  1. Akuntabilitas Pengelolaan Dana: Unand mengelola dana yang besar, baik dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, maupun kerja sama. Masyarakat berhak tahu bagaimana dana mereka digunakan—apakah untuk peningkatan fasilitas, penelitian, beasiswa, atau hal lainnya. Transparansi keuangan mencegah korupsi dan menyakinkan publik bahwa dana digunakan secara efektif dan efisien.

  2. Peningkatan Kualitas Akademik: Informasi mengenai kurikulum, hasil penelitian dosen, prosedur skripsi, dan kerja sama internasional harus mudah diakses. Hal ini memungkinkan mahasiswa membuat pilihan yang tepat, dosen melakukan kolaborasi, dan universitas lain melakukan benchmarking. Keterbukaan mendorong percepatan inovasi dan peningkatan kualitas terus-menerus.

  3. Membangun Kepercayaan Publik: Reputasi sebuah universitas dibangun di atas fondasi kepercayaan. Orang tua akan lebih percaya menitipkan anaknya, industri akan lebih mau berkolaborasi, dan donor akan lebih yakin memberikan dananya kepada universitas yang transparan. Kepercayaan adalah mata uang baru di abad ke-21.

  4. Pemberdayaan Mahasiswa: Mahasiswa adalah agen perubahan. Dengan akses informasi yang memadai tentang kebijakan kampus, anggaran organisasi kemahasiswaan (OKM), dan prosedur administrasi, mereka dapat berpartisipasi secara lebih aktif, kritis, dan konstruktif dalam membangun kampus yang lebih baik.

  5. Mencegah Hoaks dan Misinformasi: Seringkali, informasi yang tidak tersedia akan digantikan oleh asumsi dan spekulasi yang bisa merugikan. Dengan menjadi sumber informasi yang terbuka, cepat, dan akurat, Unand dapat memutus mata rantai hoaks dan menjaga stabilitas serta nama baik kampus.

Tantangan ke Depan dan Langkah Konkret

Komitmen di atas kertas harus diikuti dengan tindakan nyata. Beberapa langkah yang dapat diperkuat oleh Unand antara lain:

  • Memperbarui dan Mempermudah Akses Portal Informasi Publik (SIPPD): Website khusus yang user-friendly, lengkap, dan selalu diperbarui adalah sebuah keharusan. Informasi seperti LPJ keuangan, prosedur akademik, dan data pokok pendidikan harus mudah di-download.

  • Sosialisasi yang Berkelanjutan: Sosialisasi tidak hanya untuk pejabat tetapi juga untuk seluruh dosen, tendik, dan mahasiswa. Mereka perlu memahami hak dan kewajibannya dalam mengakses dan menyediakan informasi.

  • Penunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang Profesional: PPID adalah ujung tombak. Petugas ini harus responsif, memahami UU KIP, dan berorientasi pelayanan.

  • Keterbukaan Proaktif: Tidak hanya menunggu permintaan, Unand dapat secara proaktif mengumumkan informasi penting melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.

Deklarasi keterbukaan informasi oleh Unand adalah sebuah langkah maju yang patut diapresiasi. Ini menempatkan Unand tidak hanya sebagai leader dalam bidang akademik, tetapi juga sebagai pelopor tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan perguruan tinggi Indonesia.

Dengan menjadikan UU KIP sebagai panduan, merespons aspirasi dengan dialog, dan memahami bahwa transparansi adalah fondasi kepercayaan, Unand sedang membangun masa depannya yang lebih berintegritas, akuntabel, dan siap bersaing di tingkat global. Jaminan keterbukaan informasi yang terjaga baik adalah bukti bahwa kampus kebanggaan Minang ini tidak hanya mengajarkan nilai-nilai demokrasi di dalam kelas, tetapi juga mempraktikkannya dalam setiap aspek pengelolaan institusi.

Shoppe Mall