Pemerintah Padang Terapkan Pembatasan Pengisian Solar Bersubsidi Mulai Desember 2025
Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), akan memberlakukan pembatasan pengisian solar bersubsidi mulai bulan Desember 2025. Langkah ini diambil untuk mengatasi tingginya konsumsi solar bersubsidi yang semakin membebani anggaran negara dan memastikan bahwa distribusi bahan bakar tersebut lebih tepat sasaran. Kebijakan ini diterapkan setelah melihat lonjakan konsumsi solar di luar sektor yang berhak menerima subsidi.
Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan sektor non-penting yang selama ini dianggap tidak layak menerima solar bersubsidi. Pertamina, selaku penyedia solar bersubsidi, bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Pembatasan ini menjadi langkah penting untuk mengurangi penyalahgunaan solar bersubsidi. Kami ingin memastikan bahwa subsidi tepat sasaran dan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, seperti sektor transportasi publik dan sektor-sektor vital lainnya,” ujar Gubernur Sumbar, dalam konferensi pers yang digelar pada 23 November 2025.

Aturan Pembatasan Pengisian Solar Bersubsidi
Aturan pembatasan ini mencakup beberapa hal penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat, baik pengemudi kendaraan maupun pihak pengelola SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Beberapa ketentuan yang tercantum dalam aturan baru ini adalah sebagai berikut:
-
Kendaraan yang Berhak Mendapatkan Solar Bersubsidi:
Hanya kendaraan umum, seperti bus, angkutan kota, dan kendaraan milik sektor publik seperti ambulans dan kendaraan pemerintah yang akan tetap menerima solar bersubsidi. Kendaraan pribadi dan kendaraan komersial tertentu yang dianggap tidak memenuhi syarat tidak akan lagi dilayani pengisian solar bersubsidi. -
Pembatasan Kuota Pengisian:
Setiap kendaraan yang masih berhak mendapatkan solar bersubsidi akan dikenakan pembatasan kuota pengisian berdasarkan jenis kendaraan dan kebutuhan sektor. Misalnya, kendaraan pribadi yang sudah terdaftar sebagai kendaraan bersubsidi hanya dapat mengisi solar dalam jumlah terbatas setiap bulannya. -
Pencatatan Pengisian Solar:
Pengisian solar akan dicatat secara elektronik melalui sistem digital yang terintegrasi dengan data kendaraan. Setiap transaksi pengisian akan terhubung dengan nomor polisi kendaraan dan data registrasi kendaraan yang terdaftar untuk mendapatkan subsidi. -
Pengawasan Ketat di SPBU:
Untuk mencegah penyalahgunaan, SPBU di Padang akan dilengkapi dengan sistem pengawasan yang lebih ketat. Setiap SPBU akan memiliki petugas yang akan memastikan kendaraan yang mengisi solar sesuai dengan data yang ada di sistem. -
Penyuluhan dan Sosialisasi:
Pemerintah Kota Padang juga akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan peraturan baru ini agar masyarakat dapat memahami pentingnya pembatasan ini. Tujuan utama adalah untuk memastikan solar bersubsidi dapat digunakan secara efisien dan tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki distribusi solar bersubsidi dan mengurangi potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, yang selama ini banyak ditemukan di sektor kendaraan pribadi atau kendaraan industri yang seharusnya menggunakan bahan bakar nonsubsidi.

Baca Juga : UIN Imam Bonjol Padang Hentikan Perkuliahan Tatap Muka Usai Insiden Turap Ambruk
Dampak dan Harapan Terhadap Pembatasan Solar Bersubsidi di Padang
Pembatasan pengisian solar bersubsidi ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap pengguna kendaraan pribadi dan sektor transportasi yang selama ini mengandalkan solar bersubsidi. Meski demikian, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima kebijakan ini dengan baik, karena ini akan memberikan manfaat jangka panjang, terutama bagi sektor-sektor yang benar-benar membutuhkan subsidi.
“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah agar distribusi solar bersubsidi dapat lebih efisien dan tidak disalahgunakan. Kami juga berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam penggunaan bahan bakar, mengingat kondisi ekonomi dan kebutuhan energi yang semakin meningkat,” jelas Sekretaris Daerah Kota Padang, Bapak Hendra Putra.
Selain itu, diharapkan kebijakan ini juga dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke energi alternatif dan kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah kota telah mencanangkan berbagai program untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik dan energi terbarukan di masa depan.
Beberapa program yang akan diterapkan adalah insentif untuk kendaraan listrik dan pembangkit energi terbarukan di sektor rumah tangga serta fasilitas publik. Program-program ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mempercepat transisi energi yang lebih ramah lingkungan.
Penerapan pembatasan pengisian solar bersubsidi juga diharapkan dapat menstabilkan harga solar di pasar dan mengurangi kecenderungan spekulan yang mengambil keuntungan dari subsidi bahan bakar. Masyarakat, khususnya sektor usaha kecil, diharapkan dapat lebih memanfaatkan kebijakan ini dengan bijak dan mengikuti aturan yang berlaku.






